Pengertian zakat menurut istilah – Zakat, istilah yang familiar di telinga kita, tapi apa sebenarnya makna di baliknya? Lebih dari sekadar sedekah, zakat adalah kewajiban bagi umat muslim untuk membersihkan harta yang telah kita miliki. Bayangkan harta kita seperti pakaian putih yang terkena noda, zakatlah yang menjadi sabun pencuci untuk membersihkannya. Dengan mengeluarkan zakat, kita tak hanya membersihkan harta, tapi juga membersihkan hati dan jiwa kita dari sifat kikir dan bakhil.
Zakat, dalam istilah agama, memiliki arti yang lebih luas dan mendalam. Dalam artikel ini, kita akan menyelami makna zakat menurut para ulama, memahami syarat dan rukunnya, serta menggali manfaatnya bagi individu, masyarakat, dan negara. Yuk, simak selengkapnya!
Pengertian Zakat Secara Etimologi
Zakat, sebuah istilah yang familiar di telinga umat Muslim. Tapi, pernahkah kamu bertanya, apa sebenarnya makna kata “zakat” itu sendiri? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi makna zakat secara etimologi, dari akar katanya hingga contoh penggunaannya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Siap-siap untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang salah satu rukun Islam ini!
Arti Kata “Zakat” dalam Bahasa Arab
Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab, yang memiliki akar kata “zakā” (زَكَى). Kata “zakā” memiliki beberapa makna, salah satunya adalah “bersih,” “suci,” atau “tumbuh.” Dalam konteks zakat, makna “bersih” atau “suci” lebih dominan, karena zakat membersihkan harta dan jiwa seseorang dari sifat kikir dan kesombongan.
Zakat, dalam bahasa Arab, berarti ‘bersih’ atau ‘suci’. Secara istilah, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat ini bukan hanya soal membersihkan harta, tapi juga membersihkan hati dan jiwa. Mirip seperti pengertian hipertensi menurut kemenkes yang menekankan pada tekanan darah tinggi, zakat juga ‘menekan’ hawa nafsu untuk menumpuk harta.
Intinya, zakat itu bukan soal angka, tapi tentang niat dan keikhlasan dalam berbagi.
Contoh Penggunaan Kata “Zakat” dalam Al-Qur’an dan Hadits
Kata “zakat” sering muncul dalam Al-Qur’an dan Hadits. Berikut beberapa contohnya:
- Dalam Al-Qur’an, kata “zakat” disebutkan sebanyak 32 kali, salah satunya dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari harta mereka agar dengannya kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu adalah ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
- Dalam Hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Lima perkara adalah pokok agama: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah.”
Secara etimologi, “zakat” berarti “bersih” atau “suci.” Makna ini merujuk pada proses pembersihan harta dan jiwa seseorang dari sifat kikir dan kesombongan. Dengan mengeluarkan zakat, seseorang diharapkan dapat membersihkan dirinya dari sifat-sifat negatif tersebut dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pengertian Zakat Secara Terminologi
Zakat, kewajiban bagi umat Islam yang telah mencapai nisab, memiliki makna mendalam dan luas. Secara terminologi, zakat memiliki arti yang beragam, tergantung dari sudut pandang para ulama dan kitab Islam. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Pengertian Zakat Menurut Para Ulama
Para ulama memiliki beragam pendapat mengenai pengertian zakat. Berikut beberapa contoh definisi zakat dari berbagai sumber:
- Imam Syafi’i mendefinisikan zakat sebagai “harta yang dikeluarkan dari harta tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, untuk tujuan tertentu.”
- Imam Malik memberikan definisi zakat sebagai “harta yang dikeluarkan dari harta tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, untuk orang-orang tertentu.”
- Imam Abu Hanifah mendefinisikan zakat sebagai “harta yang dikeluarkan dari harta tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, untuk tujuan tertentu, dan dikeluarkan oleh orang tertentu.”
Pengertian Zakat dalam Kitab Islam
Beberapa kitab Islam juga memberikan definisi zakat yang berbeda-beda. Berikut beberapa contohnya:
- Dalam kitab “Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu” karya Wahbah al-Zuhaili, zakat didefinisikan sebagai “hak Allah yang wajib dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir.”
- Kitab “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah” karya Majma’ Al-Fiqh Al-Islami memberikan definisi zakat sebagai “harta yang dikeluarkan dari harta tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, untuk tujuan tertentu, dan dikeluarkan oleh orang tertentu.”
- “Ensiklopedi Hukum Islam” karya tim Fakultas Syariah UIN Jakarta mendefinisikan zakat sebagai “ibadah yang berupa mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab dan haul untuk disalurkan kepada golongan mustahik.”
Perbandingan dan Kontras Definisi Zakat
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat memiliki beberapa persamaan, yaitu:
- Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam.
- Zakat dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat disalurkan kepada golongan mustahik.
Namun, terdapat beberapa perbedaan, yaitu:
- Tujuan zakat: Ada yang menekankan pada pembersihan harta dan jiwa dari sifat kikir, ada juga yang menekankan pada pembersihan harta dan jiwa dari dosa.
- Syarat-syarat zakat: Beberapa definisi lebih spesifik dalam menyebutkan syarat-syarat zakat, seperti jenis harta, jumlah harta, dan waktu pengeluaran.
- Orang yang mengeluarkan zakat: Ada yang menyebutkan bahwa zakat dikeluarkan oleh orang tertentu, seperti orang yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Rukun Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan jiwa, serta membangun keadilan sosial. Nah, agar zakat bisa sah dan diterima Allah SWT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang disebut sebagai rukun zakat. Rukun ini ibarat pondasi yang kuat, tanpa terpenuhi rukun zakat, maka zakat tidak akan sah.
Rukun Zakat
Rukun zakat adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar zakat yang dikeluarkan sah dan diterima Allah SWT. Ada 5 rukun zakat yang harus kamu perhatikan, yaitu:
- Harta yang dizakati: Harta yang dizakati adalah harta yang telah mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun). Contoh harta yang dizakati adalah emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, perdagangan, dan ternak.
- Wajib zakat: Wajib zakat adalah orang yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat. Syarat wajib zakat meliputi: beragama Islam, merdeka, berakal sehat, memiliki harta yang mencapai nisab, dan telah melewati haul (satu tahun). Contohnya, seorang muslim yang memiliki emas lebih dari 85 gram dan telah disimpan selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
- Jenis zakat: Jenis zakat yang dikeluarkan disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki. Misalnya, zakat emas dan perak disebut zakat fitrah, zakat hasil pertanian disebut zakat hasil bumi, zakat ternak disebut zakat hewan, dan zakat perdagangan disebut zakat perdagangan.
- Nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab berbeda-beda untuk setiap jenis harta. Contohnya, nisab emas adalah 85 gram, nisab perak adalah 595 gram, nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg), dan nisab ternak bervariasi tergantung jenis dan jumlahnya.
- Waktu mengeluarkan zakat: Waktu mengeluarkan zakat berbeda-beda untuk setiap jenis harta. Misalnya, zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, zakat hasil bumi dikeluarkan setelah panen, zakat ternak dikeluarkan setiap tahun, dan zakat perdagangan dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai haul.
Fungsi Rukun Zakat
Setiap rukun zakat memiliki fungsinya masing-masing dalam memastikan kesempurnaan zakat yang dikeluarkan. Berikut adalah fungsi dari setiap rukun zakat:
- Harta yang dizakati: Rukun ini menentukan jenis harta yang wajib dizakati, sehingga zakat dapat dikeluarkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat.
- Wajib zakat: Rukun ini memastikan bahwa zakat hanya dikeluarkan oleh orang yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat, sehingga zakat dapat terdistribusi secara adil dan merata.
- Jenis zakat: Rukun ini memastikan bahwa jenis zakat yang dikeluarkan sesuai dengan jenis harta yang dimiliki, sehingga zakat dapat dikelola dengan tepat dan bermanfaat bagi penerima zakat.
- Nisab: Rukun ini memastikan bahwa zakat hanya dikeluarkan untuk harta yang telah mencapai batas minimal, sehingga zakat dapat membantu orang yang benar-benar membutuhkan.
- Waktu mengeluarkan zakat: Rukun ini memastikan bahwa zakat dikeluarkan pada waktu yang tepat, sehingga zakat dapat bermanfaat bagi penerima zakat dan memenuhi kebutuhan mereka.
Tabel Rukun Zakat
Rukun Zakat | Definisi | Contoh |
---|---|---|
Harta yang dizakati | Harta yang telah mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun) | Emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, perdagangan, dan ternak |
Wajib zakat | Orang yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat | Seorang muslim yang memiliki emas lebih dari 85 gram dan telah disimpan selama satu tahun |
Jenis zakat | Jenis zakat yang dikeluarkan disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki | Zakat fitrah, zakat hasil bumi, zakat hewan, zakat perdagangan |
Nisab | Batas minimal harta yang wajib dizakati | 85 gram emas, 595 gram perak, 5 wasaq hasil pertanian |
Waktu mengeluarkan zakat | Waktu mengeluarkan zakat berbeda-beda untuk setiap jenis harta | Zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, zakat hasil bumi dikeluarkan setelah panen |
Ulasan Penutup: Pengertian Zakat Menurut Istilah
Zakat, sebuah kewajiban yang tak hanya membersihkan harta, tapi juga memurnikan jiwa. Zakat adalah bukti nyata bahwa harta yang kita miliki bukanlah milik kita sepenuhnya, namun titipan yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya. Dengan memahami makna zakat, kita tak hanya menjalankan kewajiban, tapi juga membuka jalan untuk berbagi rezeki, membangun persaudaraan, dan memajukan kesejahteraan bersama.